Menuju konten utama

Kejagung Siapkan Anggota jadi Deputi Penindakan & Eksekusi KPK

Kejagung siapkan anggotanya isi kursi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK meski selama ini selalu diisi dari unsur Polri.

Kejagung Siapkan Anggota jadi Deputi Penindakan & Eksekusi KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kejaksaan Agung saat ini mempersiapkan anggotanya untuk menduduki Jabatan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang selama ini diisi oleh unsur Polri. Posisi ini kosong usai Irjen Polisi Karyoto menggantikan Irjen Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya.

“Kejaksaan akan mempersiapkan jaksa-jaksa terbaik yang sudah memiliki pengalaman bagus di kejaksaan maupun di KPK, sehingga ke depan ada keseimbangan komposisi jabatan yang dapat mendukung fungsi penindakan di KPK," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin, 3 April 2023.

Kejaksaan menginginkan, KPK juga dapat menjadi pendorong bagi penegak hukum yang lain dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar. "Sebagaimana harapan masyarakat dan Ketua Dewan Pengawas KPK," sambung Ketut.

Hingga akhir Maret, posisi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK masih dijabat Irjen Pol Karyoto. Namun, Karyoto diusulkan pimpinan KPK dikembalikan ke Polri untuk pembinaan karier, kini dia menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Belakangan, Karyoto bersama Brigjen Pol Endar Priantoro, eks Direktur Penyelidikan KPK, dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK atas tuduhan menentang perintah atasan dalam penanganan kasus Formula E.

Dua jenderal polisi itu beserta Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, menolak keinginan Ketua KPK Firli Bahuri agar penyelidikan perkara Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan walau tak ada penetapan tersangka.

Polri Pertahankan Endar di KPK

Karyoto kini menjadi orang nomor wahid dalam kepolisian ibu kota. Sementara KPK memberhentikan dengan hormat Endar sebagai Direktur Penyelidikan.

Akan tetapi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menerbitkan surat perpanjangan masa tugas Endar di lembaga antirasuah itu, karena masa tugas Endar di luar instansi Polri berakhir per 1 April 2023. Perintah perpanjang tercantum dalam Surat Perintah Kapolri Nomor: SPRIN/904/III/KEP./2023 tanggal 29 Maret 2023.

Bahkan Kapolri menerbitkan surat berikutnya. Surat Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 3 April 2023. Dalam surat itu Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.IK., M.Si. yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis surat tersebut.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz